SYARAT DAN KETENTUAN REGISTRASI VENDOR E-PROCUREMENT PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION
1. Definisi
Vendor adalah badan usaha atau perorangan yang mendaftar sebagai calon penyedia barang/jasa untuk pengadaan di lingkungan KFTD.
Registrasi Vendor adalah proses pendaftaran melalui sistem e-procurement KFTD untuk memperoleh akun vendor sebagai syarat awal mengikuti pengadaan.
e-Procurement adalah sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik yang diterapkan oleh KFTD.
2. Kriteria Vendor
Badan usaha berbadan hukum atau perorangan sesuai bidang usaha KFTD
Memiliki NPWP aktif
Memiliki alamat email aktif
Tidak dalam blacklist instansi pemerintah/BUMN/anak perusahaan Kimia Farma
Memenuhi syarat administrasi dan teknis KFTD
3. Dokumen Wajib Diunggah
NPWP
Akta Pendirian & Perubahan Terakhir
Nomor Induk Berusaha (NIB)
KTP/Paspor Penanggung Jawab
Surat Pernyataan Tidak Blacklist
SIUJK/Surat Izin Usaha
Kebijakan SMAP/Anti Suap
Dokumen Pra-Kualifikasi (jika diminta)
4. Prosedur Registrasi
Isi form registrasi lengkap (data PIC, perusahaan, penanggung jawab)
Unggah dokumen sesuai persyaratan
Vendor bertanggung jawab atas keabsahan data
Tim pengadaan KFTD melakukan verifikasi
Notifikasi hasil via email terdaftar
Vendor lolos verifikasi akan aktif dan dapat mengikuti pengadaan
5. Ketentuan Umum
Data/dokumen harus sah dan dapat dipertanggungjawabkan
Pemalsuan data = registrasi dibatalkan
Vendor wajib perbarui data jika berubah
KFTD berhak menolak pendaftaran dengan pertimbangan valid
6. Ketentuan Keamanan Data
Data vendor dijaga kerahasiaannya, digunakan untuk pengadaan
Vendor wajib menjaga akun dan kata sandi
7. Penutup
Dengan registrasi, vendor dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini serta bersedia mematuhi kebijakan dan prosedur pengadaan barang/jasa KFTD.