SYARAT DAN KETENTUAN REGISTRASI VENDOR E-PROCUREMENT
PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION
1. Definisi
- Vendor adalah badan usaha atau perorangan yang mendaftar sebagai calon penyedia barang/jasa untuk pengadaan di lingkungan KFTD.
- Registrasi Vendor adalah proses pendaftaran melalui sistem e-procurement KFTD untuk memperoleh akun vendor sebagai syarat awal mengikuti pengadaan.
- e-Procurement adalah sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik yang diterapkan oleh KFTD.
2. Kriteria Vendor
- Badan usaha berbadan hukum atau perorangan sesuai bidang usaha KFTD
- Memiliki NPWP aktif
- Memiliki alamat email aktif
- Tidak dalam blacklist instansi pemerintah/BUMN/anak perusahaan Kimia Farma
- Memenuhi syarat administrasi dan teknis KFTD
3. Dokumen Wajib Diunggah
- NPWP
- Akta Pendirian & Perubahan Terakhir
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP/Paspor Penanggung Jawab
- Surat Pernyataan Tidak Blacklist
- SIUJK/Surat Izin Usaha
- Kebijakan SMAP/Anti Suap
- Dokumen Pra-Kualifikasi (jika diminta)
4. Prosedur Registrasi
- Isi form registrasi lengkap (data PIC, perusahaan, penanggung jawab)
- Unggah dokumen sesuai persyaratan
- Vendor bertanggung jawab atas keabsahan data
- Tim pengadaan KFTD melakukan verifikasi
- Notifikasi hasil via email terdaftar
- Vendor lolos verifikasi akan aktif dan dapat mengikuti pengadaan
5. Ketentuan Umum
- Data/dokumen harus sah dan dapat dipertanggungjawabkan
- Pemalsuan data = registrasi dibatalkan
- Vendor wajib perbarui data jika berubah
- KFTD berhak menolak pendaftaran dengan pertimbangan valid
6. Ketentuan Keamanan Data
- Data vendor dijaga kerahasiaannya, digunakan untuk pengadaan
- Vendor wajib menjaga akun dan kata sandi
7. Penutup
Dengan registrasi, vendor dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini serta bersedia mematuhi kebijakan dan prosedur pengadaan barang/jasa KFTD.